Pusat Informasi & Tanya Jawab Lengkap

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ) Perizinan Lingkungan

Temukan jawaban komprehensif terkait regulasi PP 22/2021, prosedur Amdalnet, kewajiban Persetujuan Teknis (Pertek), persyaratan OSS-RBA, estimasi biaya, dan jadwal penyusunan dokumen lingkungan hidup.

Panduan Resmi Berdasarkan Regulasi KLHK

Memahami Seluk Beluk Legalitas Lingkungan Hidup di Indonesia

Perubahan regulasi pasca UU Cipta Kerja dan PP No. 22 Tahun 2021 membawa sistem baru seperti digitalisasi Amdalnet, integrasi OSS-RBA, dan pemenuhan Persetujuan Teknis (Pertek).

Kami menyusun daftar pertanyaan paling sering diajukan oleh para pimpinan perusahaan, direktur proyek, manajer SHE, dan pengembang untuk memberikan kejelasan hukum sebelum memulai proyek investasi Anda.

Jawaban Berdasarkan Regulasi Berlaku (2026)
Konsultasi Lanjutan Langsung Bersama Tenaga Ahli
Tim konsultan lingkungan Deka Enviro Konsultan berdiskusi dan memberikan konsultasi teknis regulasi perizinan lingkungan kepada klien
Konsultasi Regulasi & Teknis Lingkungan Dukungan Responsif 24/7
Daftar Tanya Jawab Terstruktur

Kategori FAQ Perizinan Lingkungan

Klik pada pertanyaan di bawah untuk membaca ulasan teknis dan dasar hukumnya:

1. Regulasi Dasar & Perizinan Berusaha

Dasar hukum utama adalah UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Permen LHK No. 4 Tahun 2021 mengenai daftar usaha/kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.

Amdalnet adalah portal digital resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk memproses penapisan dokumen, pengunggahan formulir KA-ANDAL / Formulir UKL-UPL, uji kelayakan lingkungan, hingga penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) atau PKPLH secara elektronik.

Persetujuan Lingkungan berlaku sepanjang usaha/kegiatan berlangsung. Namun wajib dilakukan perubahan/amandemen persetujuan lingkungan apabila terjadi: perluasan lahan/bangunan, penambahan kapasitas produksi, perubahan teknologi proses, atau perubahan batas koordinat tapak proyek.

2. Instrumen AMDAL, UKL-UPL & SPPL

Penentuan dilakukan melalui Penapisan (Screening) Mandiri berdasarkan Lampiran I dan II Permen LHK No. 4 Tahun 2021 dengan mencocokkan kode KBLI 5-digit, skala besaran proyek (luas lahan, luas bangunan, debit air limbah, kapasitas produksi), dan overlay spasial dengan kawasan lindung. Deka Enviro Konsultan menyediakan layanan Penapisan Lingkungan Cepat.

Penyusunan Formulir UKL-UPL rata-rata membutuhkan waktu 30 hingga 60 hari kerja. Sedangkan dokumen AMDAL membutuhkan waktu 60 hingga 120 hari kerja, karena mencakup tahapan konsultasi publik (pengumuman koran/lapangan), penyusunan KA-ANDAL, kajian ANDAL RKL-RPL, dan sidang Komisi Penilai AMDAL (KPA) / Tim Uji Kelayakan (TUK).

Biaya ditentukan oleh: jenis dokumen (AMDAL / UKL-UPL / SPPL), luasan dan kompleksitas tapak proyek, jumlah titik sampling uji laboratorium (air, udara, tanah, flora-fauna), kebutuhan kajian spesifik (seperti pemodelan AERMOD atau kajian hidrogeologi), dan kewenangan penilai (Pusat KLHK, Provinsi, atau Kabupaten/Kota).

3. Cluster Persetujuan Teknis (Pertek)

Persetujuan Teknis (Pertek) adalah prasyarat mutlak (lampiran wajib) sebelum dokumen AMDAL atau UKL-UPL dapat disidangkan dan disetujui. Tanpa Surat Pertek yang terbit dari dinas teknis, dokumen AMDAL / UKL-UPL tidak dapat diproses lebih lanjut di Amdalnet.

Pertek Emisi wajib disusun jika fasilitas memiliki cerobong pembakaran tidak bergerak seperti genset berkapasitas di atas 100 kW, boiler industri, tanur peleburan smelter, insinerator medis/B3, atau pembangkit listrik internal (captive power) sesuai Permen LHK No. 5 Tahun 2021.

Tidak. Izin TPS B3 mandiri kini disederhanakan menjadi Rincian Teknis TPS Limbah B3 yang langsung dilekatkan ke dalam dokumen AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL perusahaan tanpa perlu izin terpisah sesuai Permen LHK No. 6 Tahun 2021.

4. Sistem OSS-RBA & Legalitas NIB

Hal ini terjadi karena kegiatan usaha Anda berkategori risiko Menengah Tinggi atau Tinggi, di mana sistem OSS mensyaratkan pemenuhan komitmen Persetujuan Lingkungan (PKPLH/SKKL) dan KKPR tata ruang terlebih dahulu sebelum dinas teknis melakukan verifikasi hijau.

Sistem OSS-RBA secara otomatis akan memberikan notifikasi peringatan dan dapat membekukan sementara hak operasional NIB, sehingga kegiatan pembangunan fisik atau operasional usaha dapat dihentikan oleh satpol PP / dinas penanaman modal daerah.

5. Pelaporan SIMPEL, Audit & Kepatuhan Pasca Operasi

Laporan Semester I (periode Januari - Juni) wajib disampaikan paling lambat 31 Juli, dan Laporan Semester II (periode Juli - Desember) wajib disampaikan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya melalui portal SIMPEL KLHK dan tembusan ke DLH daerah.

Audit Sukarela diinisiasi sendiri oleh perusahaan untuk kebutuhan Environmental Due Diligence (EDD) merger/akuisisi atau persiapan audit PROPER. Sedangkan Audit Wajib diperintahkan secara hukum oleh Menteri LHK kepada perusahaan berisiko tinggi atau yang terindikasi melakukan pelanggaran pencemaran lingkungan berat.

Punya Pertanyaan Spesifik?

Konsultasikan Langsung dengan Tenaga Ahli Kami

Setiap proyek memiliki karakteristik dan regulasi zonasi yang unik. Diskusikan rencana kegiatan usaha Anda secara gratis untuk mendapatkan telaah hukum dan solusi teknis terbaik.

Hotline Konsultasi Cepat (WhatsApp)
+62 851-1136-2728
Email Resmi Permohonan
konsultan@deka-project.com
Konsultasi Awal Bebas Biaya: Dapatkan penapisan regulasi awal dan estimasi biaya tanpa komitmen finansial di muka.

Formulir Tanya Jawab & Konsultasi Perizinan

Format pesan akan otomatis terisi rapi sesuai isian formulir di atas.
Konsultasi Sekarang