Apa Itu Persetujuan Teknis (Pertek) dan Mengapa Menjadi Prasyarat Mutlak?
Pasca berlakunya PP No. 22 Tahun 2021, izin-izin sektoral terpisah seperti Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC), Izin Pembuangan Emisi, dan Izin TPS Limbah B3 telah dilebur dan diintegrasikan ke dalam satu mekanisme baru bernama Persetujuan Teknis (Pertek).
Pertek berfungsi sebagai gatekeeper teknis: Dokumen AMDAL maupun UKL-UPL tidak dapat dinilai atau disidangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup sebelum seluruh Pertek yang relevan dinyatakan lengkap dan disetujui instansi yang berwenang.

4 Layanan Utama dalam Cluster Persetujuan Teknis
Pilihlah instrumen Pertek spesifik di bawah ini untuk mempelajari dasar hukum, format kajian teknis, dan persyaratannya:
Pertek Baku Mutu Air Limbah (BMAL)
Kajian pemenuhan baku mutu pembuangan air limbah industri atau domestik ke badan air permukaan (sungai/laut), pemanfaatan ke tanah (land application), atau sumur injeksi.
- Desain Teknis & Efisiensi IPAL/WWTP
- Kajian Alokasi Beban Pencemaran Badan Air
Pertek Baku Mutu Emisi Udara
Kajian teknis pemenuhan standar emisi sumber tidak bergerak untuk cerobong genset berkapasitas besar, boiler, tungku peleburan, insinerator, dan fasilitas flare gas.
- Pemodelan Sebaran Dispersi Udara (AERMOD)
- Spesifikasi Cerobong, Sampling Port & CEMS
Pertek Pengelolaan Limbah B3
Penyusunan Rincian Teknis Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS B3), pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun.
- Standar Desain Bangunan & Simbol Label B3
- SOP Tanggap Darurat & Manifest Siraja KLHK
Kajian Andalalin (Lalu Lintas)
Analisis Dampak Lalu Lintas untuk pembangunan pusat komersial, perumahan, rumah sakit, pergudangan, dan pabrik guna memperoleh Surat Persetujuan Andalalin dari Dinas Perhubungan.
- Simulasi V/C Ratio & Titik Konflik Simpang
- Rekomendasi Rekayasa Lalu Lintas & Rambu
Keunggulan Layanan Terpadu Cluster Pertek Deka Enviro Konsultan
Mengurus dokumen Pertek secara terpisah dari AMDAL atau UKL-UPL berisiko menimbulkan diskrepansi data teknis yang berakibat penolakan berkas oleh komisi penilai.
Deka Enviro Konsultan menerapkan metode penyusunan simultan (parallel engineering process) di mana kajian teknis IPAL, cerobong emisi, TPS B3, dan Andalalin disinkronkan sejak awal bersamaan dengan penyusunan dokumen lingkungan:
- Sinkronisasi Data 100%: Angka neraca massa limbah, debit air, dan emisi terkalibrasi konsisten di semua dokumen.
- Tenaga Ahli Bersertifikasi Lengkap: Didukung Ahli Pengendali Pencemaran Air (POPA), Udara (POPU), Pengelola B3 (OPLB3), dan Tenaga Ahli Andalalin Kemenhub.
- Pengawalan Hingga SLO Terbit: Kami mendampingi hingga tahap verifikasi lapangan pasca-konstruksi untuk penerbitan SLO.
Jaminan Kepatuhan Standar KLHK RI
- Perhitungan Desain IPAL Tervalidasi: Desain sistem biologis / kimia IPAL dihitung sesuai debit puncak dan karakteristik COD/BOD/TSS.
- Pemodelan Software AERMOD: Kajian dispersi emisi cerobong dihitung menggunakan software standar internasional yang diakui KLHK.
- Pendampingan Uji Coba Fasilitas: Asistensi pengambilan sampel laboratorium uji coba saat pengajuan berkas SLO.
Ajukan Penyusunan Kajian Persetujuan Teknis Proyek Anda
Konsultasikan rencana sarana IPAL, cerobong emisi, TPS B3, atau akses lalu lintas proyek Anda bersama tim ahli lingkungan kami untuk mendapatkan estimasi jadwal dan skema pengerjaan terpadu.